Kecelakaan yang terjadi di Indonesia kebanyakan juga adalah dari pengemudi sepeda motor. Ini juga dikarenakan kurang berhati-hatinya para pengemudi ini. Seperti ngebut, berjalan zig-zag, tidak memakai helm, tidak mematuhi rambu lalu lintas dan juga menelpon atau SMS di jalan. Ada baiknya hal-hal seperti itu dihindari. Sebab selain menyebabkan kecelakaan, bisa juga anda tidak sengaja menabrak tiang listrik atau kendaraan lainnya. Mending yang anda tabrak adalah semacam sepeda motor, bagaimana kalau truk trailer? Atau mungkin kendaraan yang lebih besar lagi. Saya yakin 100% sepeda motor akan sangat remuk kalau menabrak kendaraan-kendaraan besar seperti itu.
Karena itulah Dinas Lalu Lintas mengeluarkan peraturan terbaru soal mengemudi sambil SMS atau nelpon. Baik dengan denda atau kurungan. Tapi tetap saja ada yang melanggar. Mungkin bagi mereka peraturan itu hanyalah peraturan yang bisa diakali, tapi kalau mengingat untung ruginya, apalagi itu untuk keselamatan semuanya ada baiknya setiap diri untuk menta’ati peraturan lalu lintas.
Berikut penggalan UU lalu lintas yang baru:
Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.
Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yangmelanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(sumber : tanyagratisan)
Rekan-rekan di milis, juga sempat punya uneg-uneg untuk membuat stiker, seperti “Jangan NYETIR + SMS-an NYET!” atau yang lainnya
Tapi yang keterlaluan sih SMS-an atau Nelpon. SMS-an atau nelpon bisa dilakukan dengan baik kalau anda menepi sebentar, lalu sms atau nelpon. Karena hubungan peraturan lalu lintas itu untuk safety, maka saya rasa, kapanpun dan di manapun SMS atau nelpon harus dengan menghentikan kendaraan. Berbeda kasusnya seperti tidak memakai helm ketika melintasi jalanan kampung dan hanya ke gang selebah, atau melanggar lampu merah karena memang kondisi jalan sepi. Atau sekedar tidak membawa SIM atau STNK. Sebab hubungan SMS atau nelpon sambil mengemudi adalah hubungannya dengan konsentrasi. Kalau tidak konsentrasi dalam mengemudi bisa-bisa kita jatuh dan kecelakaan. Semoga hal ini menjadikan perhatian bagi mereka yang suka melanggar. Hati-hati saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar